QQ289 - Deposit Pulsa Tanpa Potongan
QQ289 - Jaksa penuntut umum ( JPU ) menuntun mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.
Baca juga : Beritavirallainnya
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dan di umumkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo . Total kini ada empat tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bahrada E yang diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, dan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sendiri .
Jaksa meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KHUP jo pasal 55 Ayat ke-1 KHUP .
Selain itu, juga telahterbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar pasar 49 Juncto Pasal 33 UUU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi Eletronik jo Pasal 55 KUHP .



